Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem pelaporan pelanggaran adalah sistem penyampaian informasi terkait terjadinya penyimpangan pada proses bisnis Perseroan. Penyimpangan yang dimaksud bisa berupa Fraud ataupun Non Fraud yang terjadi di unit-unit kerja Perseroan, baik di Kantor Pusat ataupun di Kantor Layanan/Jaringan.

Perseroan menyiapkan tata cara sistem pelaporan pelanggaran untuk mendeteksi adanya penyimpangan yang mungkin terjadi di dalam Perseroan. Sistem pelaporan ini memungkinkan pelapor tidak hanya dari karyawan internal namun juga dari pihak eksternal atau intermediary dan masyarakat umum yang memiliki kepentingan dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung. Identitas pelapor bersifat rahasia dan laporan dapat disampaikan oleh pelapor tanpa mencantumkan identitasnya (anonim).

Mailbox Menara Astra Lt.32 Jl.Jendral Sudirman Kaveling 5-6 Jakarta 10220
Email whistle@mizuho-ls.co.id
Mobile Phone 0811.1262.003


Setiap informasi yang disampaikan adalah informasi yang bersifat rahasia yang tidak diketahui oleh umum. Manajemen menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan.
Atas laporan yang terbukti kebenarannya, Perseroan akan memberikan perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan bagi pelapor meliputi, sebagai berikut:

  1. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi Laporan yang disampaikan.
  2. Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi kepada pelapor.