Kode Etik
Kode etik dan budaya Perseroan merupakan bagian dari prioritas utama bagi insan Perseroan dalam menjaga tanggung jawab dan profesionalisme kerja serta kepercayaan dari konsumen. Pelaksanaan kode etik merupakan bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Kode etik menjadi pedoman dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai Perseroan dan etika bisnis yang antara lain mengatur tentang, sebagai berikut:
Nepotisme
-
Karyawan Perseroan dilarang untuk melibatkan diri dalam suatu transaksi apabila memiliki hubungan saudara/keluarga dengan rekan usaha, konsumen atau karyawan lain yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jika karyawan memiliki hubungan saudara/ keluarga dengan karyawan lain, maka karyawan tersebut wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada Divisi HR & GA untuk menghindari benturan kepentingan.
Usaha Pribadi
- Karyawan dilarang untuk terlibat dalam usaha pribadi di lingkungan kantor karena mengganggu aktivitas kerja dan dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Kerahasiaan
- Karyawan wajib untuk merahasiakan seluruh informasi rahasia Perseroan, termasuk rencana dan strategi Perseroan, informasi mengenai pemasaran, keuangan, kegiatan operasional dan informasi strategis lainnya, sejak karyawan dalam masa percobaan/kontrak hingga tidak lagi bekerja sebagai karyawan Perseroan.
Persaingan yang Sehat
- Perseroan selalu mendukung persaingan usaha yang sehat dalam melaksanakan seluruh kegiatan usahanya. Seluruh kegiatan usaha dan kegiatan karyawan harus berdasarkan persaingan yang sehat yang berlandaskan etika dan moral yang berlaku di masyarakat. Seluruh karyawan wajib untuk mengupayakan agar hal tersebut dilaksanakan dan diwujudkan karena akan berdampak tehadap reputasi dan pertumbuhan Perseroan.
Ketentuan mengenai kode etik ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. HRD-001/SK-PK/XI/05 tertanggal 1 Januari 2006 tentang Kode Etik Bisnis dan Etika Kerja PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk yang memuat tentang, yaitu:
- Saluran Komunikasi.
- Tanggung Jawab Utama Karyawan.
- Perlindungan terhadap Harta Milik Perusahaan.
- Hubungan dengan Pemasok, Pelanggan, dan Mitra Usaha.
- Interaksi dengan Pemerintah.
- Menerapkan Kode Etik pada Setiap Aktivitas Pekerja.
- Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan mengenai penerapan kode etik ini berlaku bagi seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan.