Pengangkatan & Pemberhentian Anggota Komite Audit

Pengangkatan & Pemberhentian Anggota Komite Audit

Ketentuan yang berlaku menjelaskan bahwa masa jabatan Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Piagam Komite Audit, serta dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Masa tugas anggota Komite yang diangkat di antara masa jabatan Dewan Komisaris akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris tersebut.

Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta bekerja berdasarkan Pedoman Kerja Komite Audit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris. Independensi anggota Komite Audit Perseroan, dapat dilihat dari data hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan, dan kepemilikan saham pada Perusahaan Pembiayaan lainnya dari tiap-tiap anggota Komite Audit, dimana tiap-tiap anggota tidak memiliki hubungan afiliasi.