Informasi Dividen
Para pemegang saham baru yang berasal dari Penawaran Umum ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dividen yang diterima oleh pemegang saham WNA akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham WNA dan informasi mengenai perpajakan di Indonesia selanjutnya dapat dilihat pada Bab XI mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini. Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dalam tunai kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dengan tetap memperhatikan keuntungan dan/atau kondisi keuangan Perseroan dalam tahun buku yang bersangkutan serta dengan memperhatikan kebutuhan dana yang akan diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan memiliki kebijakan dividen kas atas laba bersih Perseroan mulai tahun buku 2018 setelah ketentuan-ketentuan diatas terpenuhi yaitu minimal 20% dari Laba Bersih setelah pajak.
Riwayat Pembayaran Dividen
Dengan memperhatikan kebutuhan dana yang diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha, maka sampai dengan saat ini Perseroan belum pernah melakukan pembayaran dividen sesuai keputusan RUPS.