Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan manajemen risiko merupakan salah satu upaya manajemen Perusahaan untuk menjamin adanya landasan yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dalam batas risiko yang terukur untuk mencapai target peningkatan shareholder value.
Tujuan penerapan kebijakan manajemen risiko adalah:

  • Untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis dan kegiatan pendukung Perusahaan telah memperhitungkan seluruh potensi risiko yang mungkin timbul.
  • Untuk melakukan fungsi kontrol dan pengelolaan terhadap seluruh risiko yang melekat pada aktivitas bisnis dalam batas-batas toleransi risiko Perusahaan yang telah ditetapkan.
  • Untuk mengoptimalkan penggunaan modal Perusahaan.
  • Untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang relevan, dari Otoritas Jasa keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan otoritas lain.
  • Untuk meningkatkan shareholder value dalam jangka panjang.

Strategi untuk mendukung sasaran dan tujuan dari manajemen risiko diwujudkan dengan pembentukan dan pengembangan budaya risiko yang kuat, penerapan praktik tata kelola Perusahaan yang baik, pelestarian nilai-nilai kepatuhan terhadap regulasi, infrastruktur yang memadai, serta proses kerja yang terstruktur dan sehat. Budaya risiko yang kuat ini diciptakan dengan membangun kesadaran risiko yang kuat dimulai dari Dewan Komisaris, Direksi sampai kepada seluruh karyawan Perusahaan. Tata
kelola Perusahaan yang baik disosialisasikan dan dikembangkan secara menyeluruh pada semua komponen dan aktivitas Perusahaan untuk memastikan bahwa dilaksanakan dengan tanpa kompromi.

Sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, manajemen Perusahaan memiliki komitmen penuh untuk menerapkan manajemen risiko secara komprehensif yang secara esensi mencakup kecukupan kebijakan, prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Perusahaan tetap dapat terarah dan terkendali pada batasan risiko yang dapat diterima, serta tetap menguntungkan Perusahaan. Departemen Manajemen Risiko yang berperan secara aktif dalam mengkoordinasikan tindakan-tindakan pencegahan, proaktif dan responsif dengan seluruh karyawan dari berbagai tingkatan yang ada di dalam Perusahaan untuk mendukung penerapan manajemen risiko ini, karena semua bagian di dalam Perusahaan masing-masing akan memainkan peranan penting.

Dalam penerapan manajemen risiko, Perusahaan menyadari pentingnya untuk memiliki sebuah mekanisme yang memadai dalam mengakomodasi risiko-risiko yang dihadapi oleh Perusahaan. Perusahaan memiliki mekanisme yang bertumpu pada 4 (empat) pilar manajemen risiko, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pilar 1: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

Pengawasan aktif tersebut tercermin sejak perencanaan bisnis tahunan, yang mencakup:

  • Menyetujui dan melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko secara berkala;
  • Melakukan evaluasi dan menyetujui aktivitas yang memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris atau Direksi;
  • Menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko termasuk penetapan otoritas dalam pemberian batasan serta tinjauan atas kualitas portofolio secara berkala;
  • Terdapatnya Komite Audit dan Pemantau Risiko sebagai organ Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
Pilar 2: Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Batasan
  • Perusahaan menyusun kebijakan-kebijakan terkait manajemen risiko yang diperiksa secara berkala dan selalu disesuaikan dengan keadaan usaha terkini. Kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam Standar Operasional Prosedur dan Memo Internal yang disosialisasikan kepada seluruh karyawan. Perusahaan juga memiliki kebijakan-kebijakan mengenai batasan persetujuan/otorisasi untuk transaksi kredit maupun yang bukan transaksi kredit.
Pilar 3: Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pengendalian dan Pemantauan Risiko serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
  • Proses identifikasi, penilaian, pemantauan dan pengendalian risiko merupakan komponen utama dari proses penerapan manajemen risiko di Perusahaan yang digunakan untuk menganalisis sumber daya dan potensi risiko beserta dampaknya. Departemen Manajemen Risiko merupakan divisi yang bertanggung jawab untuk menganalisis tingkat, kecenderungan, dan arah risiko.

  • Perseroan memiliki perangkat untuk mengidentifikasi, menilai dan memantau risiko, khususnya risiko kredit dan risiko operasional melalui mekanisme pelaporan yang ada dan sistem informasi manajemen juga melalui rapat rutin Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. Selain itu, sistem teknologi informasi utama Perseroan mampu menyediakan data/informasi online yang cepat, akurat dan real time bagi Manajemen.

Pilar 4: Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh

Perusahaan memiliki Departemen Audit Internal yang secara independen melaporkan proses dan hasil pemeriksaannya kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama. Akuntabilitas dari Departemen Audit Internal mencakup:

  • Menyediakan penilaian atas kecukupan dan efektifitas dari semua proses yang ada di dalam Perusahaan;
  • Melaporkan masalah-masalah penting yang terkait dengan proses pengendalian aktivitas-aktivitas di dalam Perusahaan termasuk perbaikan yang potensial terhadap proses-proses tersebut;
  • Koordinasi dengan fungsi pengendali dan pengawasan lainnya (manajemen risiko, kepatuhan, hukum dan audit eksternal);